SUKAMARA –Pria berinisial AN terpaksa digiring pihak kepolisian Polres Sukamara, ia kedapatan tengah membuka lahan dengan membakar di kawasan kebun sawit Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara.
Penangkapan terhadap tersangka diungkap Polres Sukamara dalam pers rilis, Senin (5/6). Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna menyebut pelaku membakar lahan Rabu (24/5) sekitar pukul 16.00 wib.
“Telah ditemukan titik hotspot berdasarkan pantauan satelit melalui aplikasi BRIN Fire Hotspot yang berada di titik koordinat 2°06’23.5”111°09’31.7″”E. Kami melakukan pengecekan, ternyata berada di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung,” ucap kapolres.
Tim Polres Sukamara pun langsung meneruskan ke Polsek Permata Kecubung. Berdasarkan pencarian titik api, rupanya titik api itu berdekatan dengan kebun sawit milik PT Graha Cakra Mulya di desa tersebut.
Saat ditangkap, AN masih berada di lokasi lahan. Bahkan, kondisi api masih menjalar luas. Pelaku diketahui bekerja sebagai pembuka lahan dan yang sedang dikerjakan lahan milik DI. Dari kejadian tersebut tim dari Dinas Kehutanan menghitung setidaknya 0,8 hektare terbakar.
“Mudah-mudahan dengan dirilisnya penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan ini dapat memberikan pelajaran bagi rekan-rekan atau masyarakat yang lain agar tidak melakukan pembakaran terhadap lahan dan hutan di Kabupaten Sukamara ini,” tandasnya.(nhz/kps/ila)