PALANGKA RAYA – Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyambut baik imbauan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palangka Raya agar pengembang segera menyerahkan sertifikat tanah untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) seluas 30 persen dari kawasan yang dibangun. “DPD REI Kalteng selaku asosiasi yang membawahi para pengembang menyambut baik imbauan untuk segera menyerahkan fasos dan fasum. Kami juga sudah menyampaikan kepada seluruh pengembang untuk mendukung program ini,” kata Sekretaris DPD REI Kalteng Subroto di sekretariat Jalan Garuda Induk Palangka Raya, Kamis (8/6) pagi.
Menurut owner PT. Lohjinawi Tataharmoni Panguripan (PT. LTP) itu, selama ini tidak ada kendala atau kesulitan apapun bagi pengembang untuk melaksanakan tanggung jawab itu. “Sebelumnya ada semacam tarik-ulur kemana harus menyerahkan. Ada yang ke PTSP, ada yang ke kelurahan dan ada yang disimpan,” jelas Subroto.
Selaku pengembang, Subroto pihaknya sangat antusias atas inisiatif Pemko Palangka Raya melalui Perkimtan. “Karena yang namanya sertifikat itu harus dibalik nama dari pengembang ke dinas terkait atau ke aset. Dan balik nama ada biaya. Karena kita sudah menyerahkan tanah fasos dan fasum tapi kok masih dibebani biaya memang agak susah. Kalau memang pemerintah menggratiskan biaya balik nama, kami sangat senang, kita dukung dengan sangat antusias,” kata Subroto berapi-api. Seperti diketahui, Kepala Dinas Perkimtan Kota Palangka Raya Imbang Triatmaji, S.P. mengimbau pengembang agar mematuhi MCKPK yang menargetkan 100 persil tahun 2023 ini.(yon)