PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Aratuni D Djaban memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Real Estate Indonesia (REI) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). REI sebagai asosiasi perusahaan pengembang properti dan PPAT/notaris bagi pemerintah merupakan mitra yang sangat dekat.
“REI dan PPAT bukan saja mitra kami. Ibaratnya sudah seperti keluarga, bukan tetangga. Karena mereka ini yang berjuang terutama dalam membantu peningkatan penerimaan pajak daerah dari sektor BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan),” kata Aratuni di kantornya, Rabu (14/6) pagi.
Menurut Aratuni, dalam kondisi turbulensi ekonomi tahun 2020 sampai tahun 2022 lalu, sektor BPHTB tetap naik. Karena saat itu transaksi tetap ada. “Kami sangat responsif atas peranan REI. Salah satu contohnya dalam hal penetapan harga jual rumah. Menurut SK Menteri PUPR RI, harga jual tertinggi Rp 164,5 juta. Tetapi kita sepakat dengan REI harga jual sebesar Rp 142 juta. Sehingga kalau disubsidi, konsumen hanya membayar pajak Rp 4,1 juta,” ujarnya menjelaskan.
Aratuni juga menjelaskan bahwa realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2022 sebesar Rp 131.365.557.983 atau 98.03 persen dari target sebesar Rp 134.000.000.000. Tahun 2023 ini target penerimaan pajak naik sekitar 13 persen menjadi Rp147.859.625.262. “Per 12 Juni 2023 lalu, sudah terealisasi sebesar Rp 54.089.682.808 atau 36,58 persen dari target TW 2 sebesar Rp 59.143.850.105. Jadi ada defisit 3,42 persen atau kurang sekitar Rp 5.054.167.296,” jelas Aratuni. Namun demikian, Aratuni sangat optimistis target TW 2 akan terlampaui sampai akhir Juni 2023 nanti.
Aratuni juga merinci, realisasi pajak daerah tahun 2022 yang sebesar Rp 131.365.557.983 disumbang dari sektor PPJ Rp 40.546.542.801 yang 105 persen dari target, dari BPHTB Rp 34.607.322.991 yang sebesar 106 persen dari target, sektor restoran Rp 21.263.954.509 atau 116 persen dari target, sektor hotel Rp 11.439.338.880 atau 119 persen, sektor hiburan Rp 2.533.402.791 atau 100 persen dari target. Selebihnya dari sektor reklame, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan dan PBB. “REI memang betul klaim mereka. Sebab kontribusi BPHTB terhadap pajak daerah tahun 2022 mencapai 24 persen. Tentu ini juga sumbangsih dari PPAT/notaris ,” jelasnya.(yon)