PELAYANAN PAJAK – Kantor Pelayanan Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya di Jalan Yos Soedarso Palangka Raya.
PALANGKA RAYA – Wow, nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Palangka Raya tahun 2023 ada yang meroket sampai 104 persen. Semoga ini bukan karena kesalahan dalam membaca informasi data. Buktinya, untuk sebidang tanah tanpa bangunan seluas 1.700 meter persegi di Jalan G Obos ujung yang sebelumnya sebesar Rp 13.800, tahun ini tagihannya menjadi Rp 28.250. Sedangkan untuk sebidang tanah seluas 200 meter persegi ada bangunan di atasnya di Jalan Rajawali dari Rp 94.000 tahun 2022 menjadi Rp 107.490 pada tahun ini atau naik 14 persen.
Terkait kenaikan tagihan PBB sangat signifikan ini belum ada penjelasan dari otoritas terkait. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban belum bisa ditemui karena masih ada acara di luar kota. Sebelumnya, Aratuni pernah menyampaikan hal itu. Aratuni menyampaikan dalam menyambut peringatan hari jadi ke-66 Kota Palangka Raya dan HUT ke-58 Pemerintah Kota Palangka Raya pihaknya memberikan hadiah berupa penghapusan denda dan pengurangan pembayaran sampai 75 persen PBB.
Baca juga: HUT Palangka Raya, Ada Hadiah Istimewa Lho.. https://kaltengtv.com/2023/06/17/hut-palangka-raya-ada-hadiah-istimewa/
“Stimulus pertama adalah penghapusan denda pajak. Penjelasannya, batas akhir pembayaran kan jatuh setiap 30 September. Setelah tanggal itu maka berlaku denda 2 persen setiap bulan. Tetapi penghapusan tidak berlaku untuk tunggakan pokok pajak, karena sudah melekat menjadi kewajiban wajib pajak,” kata Aratuni. Stimulus kedua adalah pengurangan pembayaran pajak setelah ada penyesuaian NJOP. Pengurangan pembayaran ini bisa mencapai 75 persen. “Sebab kenaikannya cukup signifikan. Karena ada yang enam tahun, tiga tahun baru update NJOP, sehingga begitu ada penyesuaian, maka akan ada kenaikan nilai NJOP,” jelasnya.(yon)