Kalteng TV yang dikelola oleh PT Kalteng Media Digital dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai media online tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi secara khusus kaltengtv.com menempatkan diri sebagai media siber yang mengambil segmen untuk berita.
Kami merasa perlu untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus untuk wartawan Kalteng TV dalam menjalankan tugas jurnalistik.
- Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya antara lain meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa guna memenuhi hak publik memperoleh informasi;
- Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan dilindungi dari segala jenis tindak kekerasan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
- Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran dan plagiat
- Dalam menjalankan tugasnya wartawan dibekali surat penugasan, peralatan, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers.
- Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan dibekali dengan alamat keselamatan diri dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh
- Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya dengan didampingi oleh kuasa hukum
- Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
- Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam melindungi tugas-tugas wartawan dalam menjalankan profesinya.