Mafia Tanah Dituntut 8 Tahun Pidana Penjara
PALANGKA RAYA -Tersangka Madi pada perkara pemalsuan surat tanah atau verklaring dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palangka Raya dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa tahanan. Tuntutan tersebut…