Divonis 5 Tahun Penjara, Terdakwa MGS Pilih Banding
PALANGKA RAYA -Terdakwa MGS atas kasus pemalsuan surat tanah atau verklaring mendapat vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (26/6). Terdakwa merasa keberatan dan…