Published on Mei 17, 2023 by

BNN Kota Palangka Raya berhasil mengamankan AR (38) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Hal itu diungkapkan pada pers rilis pemusnahan barang bukti sabu seberat 29 gram di kantor BNN Kota Palangka Raya, Rabu pagi (17/5).

AR diketahui merupakan warga Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Ia diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 46 Kota Palangka Raya. Diketahui, ia akan mendapatkan barang haram itu dari rekannya berinisial JA dari Sampit. Kemudian, akan diserahkan ke temannya EB di Desa Tewah, Kabupaten Gunung Mas untuk diedarkan lagi.(zaki/ktv)

Category