Pra Peradilan Willem Hengki yang sempat menjadi Kepala Desa Kinipan telah diputus. Salah satu yang dikabulkan yakni mengganti rugi sebesar Rp10ribu tetapi nilai itu naik sebesar Rp500ribu.(Zaki Abrori/KTV)
Published on April 1, 2023 by adjie