Published on April 1, 2023 by

Pra Peradilan Willem Hengki yang sempat menjadi Kepala Desa Kinipan telah diputus. Salah satu yang dikabulkan yakni mengganti rugi sebesar Rp10ribu tetapi nilai itu naik sebesar Rp500ribu.(Zaki Abrori/KTV)

Category