Sejumlah pro dan kontra terus mencuat atas Program Food Estate yang dicanangkan Terlebih mengenai penggunaan lahan dari rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2020 – 2024 ini.
Dalam keterangan pers, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Sri Suwanto menegaskan bila lahan untuk pengembangan food estate sudah berstatus APL atau Area Penggunaan Lain. Meskipun, Pemerintah Provinsi Kalteng tetap mencadangkan lokasi lain yang beberapa berada di kawasan Hutan Lindung. Prosesnya pun sudah diajukan untuk dilakukan perubahan peruntukan dan fungsi.