LAHAN FOOD ESTATE DIPASTIKAN BERSTATUS APL

Spread the love

Sejumlah pro dan kontra terus mencuat atas Program Food Estate yang dicanangkan Terlebih mengenai penggunaan lahan dari rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2020 – 2024 ini.

Dalam keterangan pers, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Sri Suwanto menegaskan bila lahan untuk pengembangan food estate sudah berstatus APL atau Area Penggunaan Lain. Meskipun, Pemerintah Provinsi Kalteng tetap mencadangkan lokasi lain yang beberapa berada di kawasan Hutan Lindung. Prosesnya pun sudah diajukan untuk dilakukan perubahan peruntukan dan fungsi.

Spread the love

Related posts

Polda Kalteng Tangkap 22 Tersangka Narkoba, Periode November – Desember 2023

Nataru, PT Pertamina Pastikan Terjadi Kenaikan Konsumsi BBM

Oknum Mantan Lurah Bukit Tunggal Dipolisikan