Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan imbauan larangan mudik pada masa libur Idulfitri tahun ini. Hal itu demi mencegah penyebaran virus Covid-19. Dari imbauan itu juga, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara atau Kemenpan RB mengeluarkan surat edaran larangan mudik bagi ASN atau Aparatur Sipil Negara.