ASN PEMPROV JUGA DILARANG MUDIK

Spread the love

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan imbauan larangan mudik pada masa libur Idulfitri tahun ini. Hal itu demi mencegah penyebaran virus Covid-19. Dari imbauan itu juga, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara atau Kemenpan RB mengeluarkan surat edaran larangan mudik bagi ASN atau Aparatur Sipil Negara.

Spread the love

Related posts

Polda Kalteng Tangkap 22 Tersangka Narkoba, Periode November – Desember 2023

Nataru, PT Pertamina Pastikan Terjadi Kenaikan Konsumsi BBM

Oknum Mantan Lurah Bukit Tunggal Dipolisikan