MELANGGAR PROKES, TAK BISA BAYAR DENDA SANKSI KURUNGAN BADAN

Spread the love

Saat memberikan keterangan pers usai memimpin rapat bersama kepala daerah se-Kalimantan Tengah, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menegaskan sejumlah hal berkaitan penanganan Covid-19 di Bumi Tambun Bungai.

Ia tidak ingin lagi ada kelonggaran bagi masyarakat yang melanggar prokes atau protokol kesehatan. Bila ada yang tidak menggunakan masker, kemudian sudah diberi peringatan sampai tiga kali, maka akan diberikan sanksi berupa denda. Bila tidak sanggup membayar denda, maka akan dikenakan sanksi kurungan badan. Aturan ini tidak memandang siapapun.

Spread the love

Related posts

Polda Kalteng Tangkap 22 Tersangka Narkoba, Periode November – Desember 2023

Nataru, PT Pertamina Pastikan Terjadi Kenaikan Konsumsi BBM

Oknum Mantan Lurah Bukit Tunggal Dipolisikan