Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Jawa dan Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Ia meminta masyarakat dapat dispiln dan patuh terhadap aturan tersebut, hal itu demi menekan penyebaran Covid-19.