LIHAT CARA RAZIA PPKM DIPERKETAT

Spread the love

Pemerintah Provinsi Kalteng sedang gencar-gencarnya meningkatkan disiplin masyarakat, agar mematuhi Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443/1/107, Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya nomor 368/01/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperketat.
Bahkan, memastikan terlaksananya PPKM di Kalteng, Gubernur, Wakil Gubernur, Kapolda, Danrem dan forum koordinasi pemerintah bersama tim satgas, keliling sejumlah daerah hingga perbatasan.

Spread the love

Related posts

Polda Kalteng Tangkap 22 Tersangka Narkoba, Periode November – Desember 2023

Nataru, PT Pertamina Pastikan Terjadi Kenaikan Konsumsi BBM

Oknum Mantan Lurah Bukit Tunggal Dipolisikan