Pemerintah Provinsi Kalteng sedang gencar-gencarnya meningkatkan disiplin masyarakat, agar mematuhi Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443/1/107, Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya nomor 368/01/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperketat.
Bahkan, memastikan terlaksananya PPKM di Kalteng, Gubernur, Wakil Gubernur, Kapolda, Danrem dan forum koordinasi pemerintah bersama tim satgas, keliling sejumlah daerah hingga perbatasan.