BBPOM Palangka Raya Bongkar Peredaran Obat Ilegal di Puruk Cahu

PALANGKA RAYA -Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palangka Raya bersama Direktorat Narkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan peredaran obat ilegal di Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya (Mura).

Pelaku berinisial SP, warga Kelurahan Muara Laung I, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Mura. Setidaknya ada 81 item obat atau 60.003 tablet dan 300 sachet serta 30 tablet psikotropika hingga 37 item obat tradisional ilegal diamankan sebagai barang bukti. (ila)

Spread the love

Related posts

Polda Kalteng Tangkap 22 Tersangka Narkoba, Periode November – Desember 2023

Nataru, PT Pertamina Pastikan Terjadi Kenaikan Konsumsi BBM

Oknum Mantan Lurah Bukit Tunggal Dipolisikan