UU TPKS, Cegah Kekerasan Seksual di Sekitar

PALANGKA RAYA—Jumlah kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak meningkat tajam. Guna mengetahui hak perlindungan bagi masyarakat dan korban kekerasan seksual, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Senin (15/5).

“Kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak usia remaja cukup meningkat tajam. Kasus seperti ini menjadi perhatian dan merupakan tanggung jawab bersama,” ucap Asisten Pemerintahan Daerah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kalteng Katma F Dirun.

Ia mengimbau sosialisasi tentang UU TPKS turut melibatkan masyarakat dalam pencegahannya. Hal itu demi menciptakan lingkungan yang aman dari kekerasan seksual.

Sementara itu, Kepala Dinas DP3APPKB Kalteng Linae Victoria Aden mengungkapkan sosialisasi ini merupakan komitmen pemerintah dan masyarakat sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual.

“Bersama instansi dan stakeholders terkait, kami telah membuat nota kesepahaman berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual atau pelayanan yang berkaitan dengan kekerasan seksual atau semua hal yang terjadi pada perempuan dan anak,” jelas Linae Aden.(Ayu/KTV)

Spread the love

Related posts

Polda Kalteng Tangkap 22 Tersangka Narkoba, Periode November – Desember 2023

Nataru, PT Pertamina Pastikan Terjadi Kenaikan Konsumsi BBM

Oknum Mantan Lurah Bukit Tunggal Dipolisikan