Ada Pemutihan Pajak Ranmor, Ini Syaratnya

Stand Bapenda Kalteng yang berada di lokasi Kalteng Expo 2023 memberi pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

PALANGKA RAYA -Pemprov Kalteng memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ada pembebeasan denda pajak bagi kendaraan bermotor, bea balik nama dan pajak progresif. Diberlakukan 7 Mei 2023 – 31 Agustus 2023.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kalteng Robert Coven mengatakan pemutihan pajak ini hanya berlaku bagi Plat KH. Program periode ini ada tiga jenis yaitu Pembebasan Denda Pajak Diatas 1 Tahun dan Seterusnya, Pembebasan Pajak Pokok dan Denda BBNKB II, dan Pembebasan Pajak Progresif.

Salah satu lokasi pengurusan pemutihan pajak yaitu di Stand Bapenda Kalteng dalam area pameran Kalteng Expo 2023, Jalan Temanggung Tilung.

Koordinator Stand Bapenda Sand Venansius Elkenans mengatakan dalam Rangka memeriahkan HUT Kalteng Ke-66, Bapenda Kalteng membuka pelayanan pembayaran pajak tahunan di Stand Bapenda Kalteng. “Kiranya warga Kalteng, khususnya yang di Palangka Raya dapat memanfaatkan kesempatan ini, lebih-lebih ada Program Pemutihan Pajak dari gubernur,” ucap Sand Venansius Elkenans.

Pelayanan di Stand Bapenda Kalteng dibuka dari Pukul 17.00-21.00 WIB. Bagi masyarakat yang akan melakukan pembayaran di loket samsat untuk menyiapkan persyaratan administrasi seperti KTP, STNK, dan BPKB beserta fotocopynya terlebih dahulu demi kelancaran pelayanan.(zaki/KTV)

Spread the love

Related posts

Polda Kalteng Tangkap 22 Tersangka Narkoba, Periode November – Desember 2023

Nataru, PT Pertamina Pastikan Terjadi Kenaikan Konsumsi BBM

Oknum Mantan Lurah Bukit Tunggal Dipolisikan