Sidang Tuntutan Mafia Tanah Ditunda Lagi

DITUNDA LAGI –Terdakwa Pemalsuan Surat Verklaring MGS (69) mengenakan kembali rompi tahanan usai sidang Pembacaan Tuntutan oleh JPU dinyatakan ditunda kembali oleh Majelis Hakim. (Foto: Zaki/KaltengTV.com)

PALANGKA RAYA –Agenda Sidang Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Terdakwa MGS (69) di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (7/6), kembali ditunda. Sebelumnya agenda yang sama telah dijadwalkan pada Senin (5/6) lalu, namun juga ditunda.

JPU kepada Majelis Hakim menyampaikan permohonan penundaan Pembacaan Tuntutan. “Mohon maaf, Tuntutan belum dapat kami bacakan hari ini, dan kami meminta waktu hari Senin (12/6) nanti,” sebutnya.

MENUNGGU SIDANG-Terdakwa didampingi PH menunggu kehadiran majelis hakim.

Penasehat Hukum MGS, Mahdiannor yang berhadir di Ruang Sidang menanggapi permintaan JPU dengan keberatan namun tetap mengikuti keputusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Sulistyo.

“Sebenarnya kami keberatan Yang Mulia, karena mengingat minggu depan giliran kami membacakan pledoi, kami perlu dengar tuntutan dulu. Kami mengikuti hakim bagaimana baiknya,” ucap Mahdiannor kepada majelis hakim.

Kemudian majelis hakim memutuskan untuk menunda agenda sidang pembacaan tuntutan Senin (12/6) mendatang, dan diharapkan tidak ada penundaan kembali.(bro*/ila)

Spread the love

Related posts

Polda Kalteng Tangkap 22 Tersangka Narkoba, Periode November – Desember 2023

Nataru, PT Pertamina Pastikan Terjadi Kenaikan Konsumsi BBM

Oknum Mantan Lurah Bukit Tunggal Dipolisikan