Korban: Harusnya Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara

EMOSI –Ketua Kalteng Watch Men Gumpul menyuarakan kekecewaannya atas tuntutan yang diberikan jaksa terhadap terdakwa MGS.(zaki/kaltengtv.com)

PALANGKA RAYA –Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutannya terhadap terdakwa MGS dalam perkara pemalsuan surat verklaring, Senin malam (12/6), di PN Palangka Raya. JPU menuntut MGS dengan pidana penjara delapan tahun pidana penjara.

Mendengar hal tersebut, puluhan masyarakat yang hadir mengawal sidang tersebut sontak kecewa. Ketua Kalteng Watch, Men Gumpul kepada awak media menyampaikan pihaknya dan seluruh masyarakat yang hadir di PN Palangka Raya merasa kecewa dan keberatan, dan menganggap JPU tidak konsisten dengan dakwaan yang dibuat.

“Ini sesuatu yang sangat tidak adil, korbannya lebih kurang 5.000 orang pemilik SHM. Menurut kami minimal 15 tahun tuntutan yang harus diterima oleh terdakwa. Faktanya malam ini tidak disebutkan jaksa. Semua korban kecewa, keberatan, dan tidak terima,” sebutnya.

Men Gumpul juga menyampaikan harapan masyarakat kepada majelis hakim agar dapat memberikan keputusan yang lebih berat dari yang dibacakan oleh JPU.

“Ya mudah-mudahan hakim punya hati nurani. Berulang kali sidang diundur, ini yang kita dengar. Kalau masih berjalan seperti malam ini, maka persoalan ini tidak akan berhenti di sini, kami akan perjuangkan terus, dalam jumlah yang lebih besar,” ucapnya.(bro*/ila)

Spread the love

Related posts

Polda Kalteng Tangkap 22 Tersangka Narkoba, Periode November – Desember 2023

Nataru, PT Pertamina Pastikan Terjadi Kenaikan Konsumsi BBM

Oknum Mantan Lurah Bukit Tunggal Dipolisikan