PALANGKA RAYA -Tersangka Madi pada perkara pemalsuan surat tanah atau verklaring dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palangka Raya dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa tahanan. Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang, Senin (12/6), di ruang sidang Candra PN Palangka Raya.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Januar Hapriansyah, tersangka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu dan penyerobotan tanah.
“Ancaman pidana pada Pasal 263 ayat 2 KUHP sebagaimana dakaaan pertama dan Pasal 385 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua,” ucap jaksa di hadapan majelis hakim dan pengacara terdakwa.
Sejumlah barang bukti berupa surat verklaring, legalisir surat jual beli, surat pernyataan pada kepolisian, surat perjanjian hingga fotokopi surat wasiat dan lainnya disita, dirampas dan dimusnahkan atau dikembalikan kepada pemilik.
Untuk diketahui, sidang dengan agenda tuntutan ini digelar malam hari dan sebelumnya mengalami penundaan hari. Mencuatnya kasus ini lantaran terdakwa Madi mendapat untung dari penjualan tanah di Jalan Hiu Putih dengan berbekal surat verklaring.(bro*/ila)