MENUJU SIDANG – Terdakwa MGS yang dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.(zaki/kaltengtv.com)
PALANGKA RAYA – Penasehat Hukum (PH) terdakwa MGS Mahdianor meyakini bakal lebih mudah dalam membuat pledoi. Hal ini terkait tuntutan delapan tahun penjara terhadap kliennya tersebut.
Ditemui usai sidang di PN Palangka Raya, PH menilai JPU membuat dan membacakan tuntutan dengan terburu-buru, membabi buta dan penuh emosional.
“Semua pasal-pasal yang dituduhkan di sini, pada saat pemeriksaan saksi dan fakta persidangan, ternyata tidak berkesusaian. Bagaimana mungkin seseorang dapat menunjukkan atau menuduhkan bahwa dokumen itu (verklaring MGS, red) itu palsu dengan hanya berdasarkan barang bukti scan atau fotokopi,” ujarnya.
Lebih lanjut, soal mudahnya dalam membuat pledoi, ujarnya, karena perbedaan yang tidak jauh antara tuntutan dengan dakwaan. Terlebih pihaknya sudah mempertanyakan kesaksian ahli pidana yang tidak pernah melihat surat verklaring asli sebagai pembanding atau acuan bukti tuduhan pemalsuan.
“Ahli pidana yang dihadirkan kejaksaan pada saat sidang pemeriksaan hanya menyampaikan pendapatnya hanya berdasarkan uraian yang diserahkan kepada dia. Tidak dipelajari, ditelaah, dan diteliti secara langsung. Terungkap ia tidak dapat membuktikan verklaring itu ia pernah lihat aslinya. Bagaimana mungkin bisa mendakwakan bahwa verkalring itu palsu,” tegasnya.
Mahdianor menyampaikan jika memang verklaring MGS dinyatakan palsu, seyogyanya dakwaan bukan ditujukan kepada MGS, tetapi kepada orang tua yang mewariskan surat tersebut kepada MGS. Hal itu dengan dasar surat wasiat yang dimiliki oleh MGS dari orang tuanya.(bro*/ila)