Pelaku Industri Bisa Akses Berbagai Informasi di SINNas

DISEMINASI -Kepala Disdagpering Kalteng Aster Bonawaty (depan, tiga dari kanan) berfoto bersama peserta yang sebagian besar pelaku industri.(MMCKalteng/kaltengtv.com)

PALANGKA RAYA –Kementerian Perindustrian RI telah membangun aplikasi berbasis website yakni Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Aplikasi ini pun mulai disosialisasikan bagi pelaku industri di area Provinsi Kalteng, Rabu (14/6)

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng Aster Bonawaty mewaliki Sekda Kalteng mengatakan dengan aplikasi ini pelaku industri bisa mengakses berbagai informasi yang menunjang pengembangan usaha masing-masing.

“Terdapat informasi mengenai peluang pasar, regulasi, perkembangan ekspor-impor dan lain-lain. Aplikasi SIINas ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data atau informasi industri yang akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Untuk di Kalteng, jumlah industri yang sudah terdaftar di aplikasi itu baru 141 industri besar, kecil dan menengah. “Sedangkan yang telah menyampaikan laporan industri sampai periode semester 2 tahun 2022 melalui SIINas baru mencapai 68 industri,” jelas Aster.

Selain itu, Aster menerangkan, sejak tahun 2022 sampai dengan saat ini, Provinsi Kalteng telah memberikan tiga izin usaha industri yang terbit melalui Online Single Submission (OSS). “Diharapkan dengan adanya kegiatan diseminasi ini, akan semakin banyak perusahaan industri besar yang familiar dan mendaftarkan diri di aplikasi SIINas,” pungkasnya.(ila)

Spread the love

Related posts

Polda Kalteng Tangkap 22 Tersangka Narkoba, Periode November – Desember 2023

Nataru, PT Pertamina Pastikan Terjadi Kenaikan Konsumsi BBM

Oknum Mantan Lurah Bukit Tunggal Dipolisikan