Perempuan Berusia 20 Tahun Nekat Jadi Mucikari, Jajakan Satu Gadis dan Satu Istri Polisi

DIAMANKAN-NS(20) terduga pelaku perdagangan orang yang digelandang polisi dan terancam pidana penjara 12 tahun.(foto humas polda kalteng/kaltengtv.com)

PALANGKA RAYA -Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pelaku perdagangan orang yang terjadi di Kota Palangka Raya. Terduga tersebut diketahui berinisial NS berusia 20 tahun.

Kepada awak media, Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabidhumas AKBP Erlan Munaji mengatakan pelaku melancarkan aksinya di Swiss Bell Hotel Palangka Raya.

“Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti tim satgas TPPO dari Subdit Renakta Ditreskrimum dan berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial NS yang bertindak sebagai mucikari atas dugaan perkara tindak pidana perdagangan orang,” ungkap Erlan

Pelaku menjalankan bisnis prostitusi ini dengan menjajakan sath anak gadis di bawah umur HR (14) dan AR (26) yang merupakan istri dari salah seorang personel kepolisian. Diketahui, dari menjajakan dua wanita ini, pelaku menarik tarif Rp2,5 Juta kepada pria hidung belang.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kendaraan roda empat, tiga kondom atau alat kontrasepsi, satu set pakaian dan satu unit gawai merk IPhone serta uang tunai Rp6 Juta,” tambah Erlan.

Sementara itu, dari kasus ini, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukuman berupa pidana paling lama 12 tahun penjara.(hms/ila)

Spread the love

Related posts

Polda Kalteng Tangkap 22 Tersangka Narkoba, Periode November – Desember 2023

Nataru, PT Pertamina Pastikan Terjadi Kenaikan Konsumsi BBM

Oknum Mantan Lurah Bukit Tunggal Dipolisikan