PALANGKA RAYA –Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Keppres tersebut mengatur cuti bersama Iduladha Tahun 2023.
Adapun cuti bersama Hari Raya Iduladha 2023 dipastikan mulai 28 Juni hingga 30 Juni 2023. Salah satu alasan presiden, meningkatkan kunjungan pariwisata untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menanggapi keputusan cuti bersama tersebut, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengawasan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar ketika dikonfirmasi via telepon, Jumat (23/6), mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya pun ikut menerapkan keputusan tersebut di Hari Raya Iduladha ini.
“Ya benar, di Pemko kita menerapkan dan sudah ada surat edaran wali kota tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023,” sebutnya.
Sabirin juga mengimbau agar ASN tidak menambah hari libur yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal itu bukan sekadar imbauan, tapi pihaknya akan berusaha tegas. “Kami akan memberikan sanksi bagi ASN yang menambah hari libur di luar dari cuti bersama,” tutupnya.(bro*/ila)