PALANGKA RAYA –Minggu malam (9/7) sekitar pukul 23:59 wib menjadi waktu terakhir masa perbaikan dokumen persyaratan bagi bakal calon legislatif dari Partai peserta Pemilu 2024 dan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Di Kalteng, sebanyak 749 orang bacaleg partai yang dinyatakan belum memenuhi kelengkapan berkas sudah menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, Jalan Jenderal Sudirman.
Dalam rilisnya, Ketua KPU Kalteng, Sastriadi menyampaikan KPU Kalteng sudah menerima perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dari semua Partai Politik sampai pada batas akhir masa perbaikan tanggal 9 Juli 2023.
“Detail dokumen yang diperbaiki tidak bisa kami sampaikan karena jumlahnya banyak ya yang dilengkapi dan beragam. Kemudian juga setelah ini ada masa verifikasi perbaikan, kemudian selanjutnya akan dibuat rancangan Daftar Calon Sementara atau DCS,” pungkas Sastriadi.
Untuk diketahui, bakal calon DPD untuk wilayah Kalteng ada sembilan orang. Mereka meliputi, Habib Said Abdurrahman Albaghaits, Siti Aseanti, Perdie M Yoseph, Amanto Surya Langka, Iswanti, Erni Daryanti, Bella Brittani Bahat, Agustin Teras Narang dan Habib Sayid Abi Nazar Alhabsy.(bro/ila)