Hj. Melly Andriani, seorang warga Sampit yang meradang lantaran anaknya disangka melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
PALANGKA RAYA – Hj Melly Andriani (50), seorang ibu di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur meradang karena anaknya dituduh melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Melly tidak terima, karena merasa anaknya yang berinisial NS (20) dijebak dalam perkara tindak pidana itu. NS kini tengah menjalani penahanan tahap kedua di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng di Palangka Raya.
“Saya jauh-jauh datang ke Palangka Raya untuk mencari keadilan. Anak saya dituduh melakukan tindak pidana perdagangan orang. Saya yakin anak saya tidak melakukan itu. Saya yakin, anak saya dijebak,” kata Melly di Palangka Raya, Selasa (11/7) pagi.
Menurut Melly, kejadian bermula pada hari Sabtu, 17 Juni 2023 sore ketika NS dijemput temannya berinisial AR dan HR dengan mobil. AR dan HR mengajak NS dan temannya berinisial H yang saat itu sudah di rumah NM. Mereka diajak main ke Palangka Raya. “Bahkan AR mengajak saya juga. Tapi saya bilang, kalau saya tidak jualan es, siapa yang mau memberi uang,” kata ibu NS.
Selanjutnya keesokan harinya, tanggal 18 Juni 2023 sore, teman NS yang berinisial H datang ke rumah Melly di wilayah Kecamatan Baamang membawa surat penangkapan terhadap NS. Melly menceritakan, anaknya NS ditangkap tanggal 18 Juni 2023 pukul 01.00 WIB dinihari saat sedang berada di Loby Loung Bar Hotel Swiss-bel Danum Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut Km 5 No 09 Palangka Raya. Setelah menangkap NS, petugas membawa NS ke kamar 3304 yang ditempati HR (20) kemudian ke kamar 3306 yang ditempati AR. Di kamar 3306, NS diperlihatkan bahwa AR bersama seorang pria berinisial RS yang sama-sama tidak mengenakan pakaian lengkap.
Dalam mencari keadilan ini, Melly sudah meminta bantuan kepada advokat dari Law Firm Mahdi & Associates. Mahdianur, SH, MH, CIL, CLA, CPL, ACIArb, CPM, advokat dari kantor hukum di Jalan Kalibata Palangka Raya itu membenarkan pihaknya menerima kuasa dari NS.
Mahdianur mengatakan, pihaknya melihat ada proses yang tidak prosedural dalam penangkapan kliennya. Salah satunya tidak diperlihatkannya surat perintah penangkapan kepada kliennya. Karena itu pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.
Menurutnya, majelis hakim PN Palangka Raya sudah mengagendakan sidang praperadilan perdana hari Senin (10/7), tapi pihak termohon tidak hadir sampai sore. Mahdianur juga mengatakan pihaknya dihubungi penyidik untuk dilakukan BAP tambahan. Tapi pihaknya belum bisa memenuhi karena padatnya kegiatan.(yon)