PALANGKA RAYA-Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) merupakan lembaga masyarakat yang bergerak di bidang pengelolaan dan penyeberluasan (diseminasi) informasi serta penyerapan aspirasi di mayarakat. KIM juga hadir dalam mendukung terwujudnya UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai mitra pemerintah dalam penjaringan sistem informasi nasional, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Platform Digital Kemitraan Bagi KIM, Senin (17/7), yang diikuti oleh pejabat, staf, dari Diskominfo kabupaten/kota se Kalteng dan 50 orang anggota KIM di Hotel Neo Palma, Palangka Raya.
Sekda Kalteng, Nur Yakin dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten Bidang Administrasi, Sri Suwanto menyebutkan peran KIM sebagai media forum memiliki aktivitas mengikuti informasi dari berbagai sumber, kemudian mendiskusikan hasil monitoring dan menyalurkan informasi kepada masyarakat sekitarnya, lebih lanjut mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
“KIM binaan kabupaten/kota di Kalteng sebgai mitra kerja Diskominfosantik Kalteng, melaksankan pengembangan dan pemberdayaan komunitas yang memiliki potensi sebagai jejaring informasi public dan membangun komunitas yang memiliki aktivitas bidang pengelolaan diseminasi informasi,” ungkapnya.
Di samping itu Kepala Diskominfosantik Kalteng, Agus Siswandi dalam laporannya menyampaikan para peserta akan mendapatkan materi bimbingan teknis dari Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Hasyim Gautama dan Konsultan Website KIM, Mohamad Wendy.
“Ada dua materi yang disampaikan yaitu mengenai kebijakan teknis pengelolaan KIM di daerah, dan bimbingan teknis penggunaan aplikasi KIM digital,” sebutnya.(bro*)