KUALA KAPUAS –Tersangka Jaya alias Busu (30) Warga Desa Sei Hanyo RT 03, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas ini terbilang tragis. Ia nekat membunuh dua korban sekaligus dalam waktu satu hari.
Dua korban itu bernama Jonyos Iking (24) warga Desa Tumbang Randang RT004, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas dan Didi Mansur (48) warga Rambai Tiga RT 007, Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas. Kedua korban dibunuh di dua tempat berbeda.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto menyebutkan kejadian penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia itu diawali dari penganiayaan terhadap Jonyos Iking.
Senin (24/7), sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku mendatangi rumah Jonyos Iking di Jalan Lintas Timpah Pujon, RT 004 Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. Saat itu korban sedang bersantai di dalam rumah, tiba-tiba pelaku datang dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis mandau ke arah leher korban. Serangan berhasil ditangkis tapi tangan kanan korban putus.
Korban berusaha lari keluar rumah. Saat berusaha kabur, naas korban terjatuh dan mendapat serangan tambahan. Sajam pelaku mengenai leher korban. Korban pun meninggal dunia di tempat kejadian.
“Setelah kejadian tersebut, sekitar pukul 18.30 Wib tersangka melakukan penganiayaan kepada korban Didi Mansur yang sedang bersantai di pondok kerja tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang,” jelasnya.
Pelaku langsung mengayunkan mandau ke arah leher korban yang mengakibatkan bahu korban mengalami luka robek. Leher korban hampir putus akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia di TKP.
“Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup anggota Polsek Timpah dan anggota Polsek Banama Tingang Polres Pulang Pisau, mengamankan tersangka Jaya Selasa (25/7) Pukul 21.00 Wib di Desa Goha Jalan Lintas Palangka Raya-Gunung Mas Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau,” tegasnya.
Kasatreskrim membeberkan untuk motif dari keterangan tersangka Jaya, jika melakukan penganiayaan, diduga karena sakit hati kepada korban, sebab korban sering mencuri barang milik tersangka. “Kami amankan tersangka Jaya bersama barang bukti satu bilah mandau dengan kopang warna coklat. Tersangka disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana,” pungkasnya. (alh/ila)