ALAT DAMKAR –Peserta yang terdiri dari relawan mengikuti pembukaan pembinaan dan peningkatan keterampilan Redkar.(foto zaki/kaltengtv.com)
PALANGKA RAYA – Salah satu jenis Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib diberikan oleh pemadam kebakaran (Damkar) adalah layanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran, yang wajib diterima oleh seluruh warga negara yang menjadi korban dan/atau terdampak kebakaran, dalam waktu tanggap (response time) 15 (lima belas) menit.
Menyadari keterbatasan yang dihadapi di lapangan, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) menggelar kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Keterampilan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar), Rabu (9/8), di halaman kantor DPKP Kota Palangka Raya, Jalan Diponogoro.
Kepala DPKP Kota Palangka Raya, Gloriana dalam sambutannya menyampaikan tujuan pelibatan relawan pemadam kebakaran dalam pencapaian SPM adalah untuk mencapai response time, penanggulangan dini kejadian kebakaran, serta pencegahan dalam kerangka pengurangan risiko kebakaran.
“Melalui pelatihan ini kami harapkan kiranya para peserta dapat memperoleh kemampuan dasar dalam penanggulangan kebakaran. Sekaligus mampu menumbuhkan sikap kemandirian terhadap penanggulangan kebakaran di wilayah Kota Palangka Raya, terutama lingkungan masing-masing,” ungkap Gloriana.
Glorina juga menyebutkan pelatihan diikuti oleh Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) Swakarsa selaku Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Kota Palangka Raya yang telah mendaftar pada Aplikasi Redkar Kemendagri dengan jumlah 100 orang dari 20 BPK Se-Kota Palangka Raya.
“Kalau relawan sudah paham cara menangani gas bocor misalnya, mari sosialisasikan kepada sekitarnya, baik keluarga dan masyarakat, yang penting ia bisa menjadi agent, tidak hanya untuk dirinya, tetapi juga sekitarnya,” sebutnya.
Ia juga menyebutkan materi yang disamapaikan yaitu terkait pertolongan dan penyelamatan, dan terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran baik dalam bentuk teori dan juga praktik langasung di lapangan.(bro/ila)