PALANGKA RAYA –Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah selama sebulan terakhir melakukan Operasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Telabang Tahun Anggaran 2023. Hasilnya, ada 22 kasus tambang ilegal yang berhasil diamankan.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji dalam Pers Rilis, Kamis siang (24/8), mengatakan Polda Kalteng telah berhasil mengungkap total 22 laporan terkait PETI sekaligus pengolahan dan penampungan emas, pasir, ataupun batubara dari PETI tersebut.
“Dari 22 laporan polisi ini, ada sebanyak 34 orang tersangka yang saat ini diamankan, dan laporan semua terjadi di 13 kabupaten dan satu kota, serta dari Ditreskrimsus Polda Kalteng secara langung,” sebut Erlan di Gedung Direktorat Resease Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) itu.
Di tempat yang sama Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyanto menyampaikan modus operandi dari para tersangka ini yaitu melakukan pertambangan di luar konsesi lahan serta melakukan pembukaan lahan, dan pembuatan/penggalian lubang tambang.
“Dari perkara yang kami tangani, keseluruhannya adalah perorangan, tidak ada ditemukan yang dari perusahaan ataupun dari pemodal tertentu. Kalaupun ada yang memerintahkan, maka akan kami tindak lanjuti segera,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari operasi ini yaitu mineral logam emas seberat 1.404,02 gram, mineral logam zircon seberat 3.225 kilogram, air raksa satu liter, empat unit truk, lima unit excavator, 11 buah mesin pompa, tiga mesin diesel, delapan selang, dan peralatan penunjang lainnya.(bro/ila)