PALANGKA RAYA –Terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Anggota DPR RI Ary Egahni kembali menjalani sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret mereka. Keduanya telah dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu pagi (24/8).
Penasihat Hukum (PH) Regginaldo Sultan beserta tim menyampaikan dalam nota keberatan bahwa mereka menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihaknya merasa dakwaan JPU diuraikan secara tidak cermat dan lengkap.
“Dalam dakwaan kesatu, ada hal-hal yang tidak jelas dan tidak lengkap. Masuk kepada dalil penerimaan uang dari PT Globalindo Agung Lestari dan penerimaan uang dari PT Dwiwarna Karya, dalam dakwaan tidak bisa melihat secara lengkap bahwa setelah uang itu diterima melalui rekening atas nama Kristian supir/protokol Pemkab Kapuas. Kelanjutannya tidak ada, ini kan harus jelas,” ungkap Regginaldo.
Sementara itu, usai mendengar eksepsi tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan keberatan atau lainnya. Terdakwa dua yakni Ary Egahni pun angkat bicara.
Pada kesempatan tersebut, ia mempertanyakan dan menyampaikan beban terkait dua hal. Pertama, berkaitan dengan penyitaan rumah yang berada di Jakarta Selatan. Diakuinya, rumah tersebut miliki saudara, bukan miliknya pribadi.
“Statment yang menarik yang disampaikan terdakwa kedua, kami menangkap dua hal yang jadi beban pikiran dari beliau. Ini menjadi statement pembuka dari terdakwa dua. Intinya, rumah tersebut milik dari keluarga atau kakaknya terdakwa, kemudian kalau terlihat terdakwa sering berada di rumah tersebut itu bisa dilihat sebelum beliau menjabat sebagai anggota DPR RI,” ungkap tim PH ditemui usai persidangan.
PH pun menegaskan hal itu akan siap mereka buktikan dalam persidangan selanjutnya. Sementara itu, majelis hakim merencanakan sidang dengan agenda tanggapan dari JPU terkait nota keberatan dijadwalkan pada 4 september mendatang.(ila)