KUALA KAPUAS –Teguh Saputra (33) warga Jalan Pemuda Gang 2 Nomor 07 RT 015 RW 002 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran ia nekat pukul istrinya, perkara masalah Wanita Idaman Lain (WIL).
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, membenarkan pelaku Teguh Saputra diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Kapuas, Selasa (29/8) sekitar Pukul 12.00 WIB di kediamannya.
“Pelaku Teguh Saputra diamankan, karena Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di wilayah hukum Polres Kapuas,” ucap Kasatreskrim dalam rilisnya.
Kejadian bermula pada Senin 21 Agustus 2023 Pukul 21.00 WIB, pelaku melakukan KDRT di depan gerbang Batalyon TNI AD, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Selat hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Diduga keributan tersebut dikarenakan orang ketiga. Pelaku tidak terima korban mendatangi rumah yang diduga teman dekat pelaku. Kemudian pada saat itu korban, dan pelaku janjian untuk bertemu di Jalan Ahmad Yani depan gerbang Batalyon TNI AD Kapuas.
Pada saat bertemu itulah, pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong di bagian bibir bawah, pundak bagian kiri dan sebelah kanan korban. Bahkan, di bagian pada tengkuk bagian belakang, lalu datang beberapa orang untuk melerai.
Korban kemudian pergi ke rumah sakit untuk berobat. Merasa keberatan atas kejadian tersebut kemudian melaporkan kepada Polres Kapuas. “Pelaku Teguh Pasal Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkasnya. (alh/ila)