PALANGKA RAYA –Seorang oknum kepala desa berinisial B (47) di Kabupaten Katingan menjadi tersangka pelaku penusukan kepada pria berinisial DB (28). Pria tersebut diduga selingkuhan dari istri siri pelaku.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (20/8) sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan George Obos VI No. 41, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Tepatnya beberapa jam setelah tersangka B menenggak sebotol minuman keras di pagi harinya.
Kepala Satuan Resease dan Kriminal (Reskrim) Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan dalam Jumpa Pers bersama awak media, Kamis siang (31/8) menyampaikan motif penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka yaitu kecemburuan hingga emosi. Lantaran mengetahui istri sirinya tidur satu rumah bersama korban DB sehari sebelumnya, Sabtu (19/8).
“Tersangka B ini sempat berusaha sabar dan pulang ke rumahnya. Namun, besok paginya dia minum miras, terus mabuk, dan muncul niat untuk mendatangi istrinya ini. Terjadilah penusukan korban yang berada di rumahnya,” jelas Ronny.
Ia juga mengatakan pelaku B diamankan di desa tempat pelaku menjabat sebagai Kepala Desa, di Desa Tumbang Tangoi, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan beberapa hari setelah kejadian, dengan dibantu Polres Katingan.
“Akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan, pelaku diancam dengan hukuman paling lama lima tahun penjara,” sebutnya.(bro/ila)