PALANGKA RAYA – Selasa (29/8), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Nadiem menyebut skripsi tidak lagi menjadi kewajiban sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4, dimana syarat kelulusan diserahkan kepada setiap kepala program (kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi tersebut.
Menanggapi isu tersebut Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Prof Salampak MS kepada awak media mengatakan hal ini merupakan pesan Mendikbudristek kepada institusi pendidikan khususnya perguruan tinggi, untuk selalu berinovasi dan kreatif dalam menentukan kurikulum, serta selalu merespon perubahan dan fenomena yang ada di masyarakat.
“Dari dulu sebenarnya pada tahun 1980-an sudah ada program seperti ini, program pilihan apakah mahasiswa itu memilih jalur skripsi atau non-skripsi. Sekarang diungkapkan lagi oleh pak menteri, dan ini akan kita respon segera,” sebutnya selepas gelar kegiatan Launching Program Doktor Ilmu Manajemen dan Program Magister Akuntansi di Aula PPIIG UPR.
Salampak juga menyebutkan Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP3MP) UPR akan mengkaji Permendikbudristek tersebut, dan menjadi lembaga penjamin kualitasnya.
“Peraturan ini tentu akan mendorong mahasiswa kami yang memiliki passion-nya masing-masing, ada yang suka riset dan juga non-riset. Ini yang akan kami fasilitasi,” tutupnya.(bro/ila)