Kadis PUPR Kapuas Teras Takut, Ada Mitra Kerja Ary Egahni Bisa Mengkriminalisasi

SIDANG LANJUTAN –Terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni saat diberi kesempatan bertanya.(foto zaki/kaltengtv.com)

PALANGKA RAYA –Setelah mendengarkan kesaksian dari mantan supir Kristian Adinata, Majelis Hakim yang diketuai Achmad Peten Sili melanjutkan mendengar keterangan saksi Adi Candra dan Teras pada sidang kasus tipikor Ben Brahim-Ary Egahni, Selasa siang (12/9).

Adi Candra diketahui sebagai saksi tender proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas. Teras merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kapuas.

Dalam kesaksian saksi Adi Candra, dirinya mengaku kerap menjadi salah satu orang yang ditugaskan untuk mencari suara dalam ajang pemilihan umum (Pemilu). Khususnya yang tersebut di dalam fakta persidangan yaitu saat Pilkada Kabupaten Kapuas Terdakwa I Ben Brahim pada tahun 2018, Pileg DPR-RI Terdakwa II pada tahun 2019, dan Pilgub Kalteng Terdakwa I pada tahun 2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zaenur Rofiq menyebutkan BAP dan menanyakan kepada saksi perihal sejumlah uang yang mengalir dalam masing-masing tahun yang disebutkan tersebut. “Benar,” jawab Adi Candra di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Adi Candra yang merupakan Direktur Utama PT Rafika Jaya Persada Nusantara dan PT Karya Hemat Persada Nusantara tersebut menyebutkan pihaknya juga kerap menjadi penawar tunggal dalam lelang tender proyek beberapa pembangunan Pemkab Kapuas.

SERING TERDIAM –Kepala DPUPR Kapuas Teras dihadirkan sebagai saksi kasus tipikor Ben Brahim-Ary Egahni.(foto zaki/kaltengtv.com)

Berlanjut ke saksi Teras, sidang berlangsung ‘alot’. Kadis PUPR Kapuas tersebut sering kali terdiam dan terlihat bingung saat menjawab pertanyaan dari Penasehat Hukum kedua Terdakwa dan Majelis Hakim.

Salah satunya ketika Hakim Ketua menanyakan alasan saksi Teras yang selalu memenuhi berbagai permintaan dari Terdakwa I atau Terdakwa II Ary Egahni. “Tidak ada paksaaan, tapi saya tidak berani menolak, saya takut. Ada mitra kerja ibu (Ary Egahni) yang bisa mengkriminalisasi, seperti teman-teman yang lain,”ucap saksi Teras kepada majelis hakim.

Teras juga bersaksi bahwa dirinya pernah tidak memenuhi permintaan dari Terdakwa II yang meminta uang senilai Rp1 miliar kepada dirinya. Hal itu membuat Terdakwa II marah. “Kalau tidak dipenuhi, ibu (Ary, red) marah”, ucapnya.

Sidang pemeriksaan saksi pun akan dilanjutkan pada Kamis, 14 September 2023, dan akan dihadiri leh empat orang saksi sebagaimana disebutkan oleh JPU KPK di akhir persidangan tersebut.(bro/ila)

Spread the love

Related posts

Polda Kalteng Tangkap 22 Tersangka Narkoba, Periode November – Desember 2023

Nataru, PT Pertamina Pastikan Terjadi Kenaikan Konsumsi BBM

Oknum Mantan Lurah Bukit Tunggal Dipolisikan