PALANGKA RAYA –Proses peradilan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyeret Terdakwa I Mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat beserta isterinya Terdakwa II, Ary Egahni dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi berlanjut, Selasa (19/9), di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi, yang pertama Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kapuas, Septady. Kemudian, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Periode 2017-2021 Apendi. Lalu, mantan ajudan pribadi Terdakwa II Debby, dan Pengusaha Rental Mobil, Topan.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Achmad Peten Sili sebagai Hakim Ketua, Septady bersaksi bahwa dirinya pernah diminta oleh Terdakwa Ary Egahni untuk mengingatkan dua perusahaan swasta di Kabupaten Kapuas untuk menyerahkan setoran bulanan yang belum dibayar kepada Terdakwa I Ben Brahim saat aktif menjabat sebagai bupati Kapuas.
“Saya mengingat hal tersebut terjadi sejak tahun 2018 sampai Juli 2021, atau terhitung selama 42 bulan. Setiap bulannya sekitar Rp120 juta,” terang Septedy di persidangan setelah dibacakan Berita Acara Pemerikasaan (BAP) oleh JPU KPK, serta jika ditotalkan maka berjumlah Rp5,4 miliar sebagaimana yang disebut di dalam dakwaan.
Septedy mengaku dirinya tidak mengetahui pasti mekanisme pembayaran setoran dari perusahaan swasta tersebut. Ia hanya memenuhi perintah dari Terdakwa II untuk mengingatkan agar perusahaan swasta tersebut segera menyetorkan uang kepada Terdakwa I. Iapun tidak mengetahui peruntukan uang setoran tersebut.
“Kalau tidak salah (jumlah setoran, red) Rp75 juta dan Rp45 juta,” sebut Septedy ketika JPU KPK menanyakan terkait bersaran jumlah setoran uang yang diberikan oleh dua perusahaan swasta di Kabupaten Kapuas.
Saat ditanya oleh hakim anggota, Muji Kartika Rahayu terkait BAP nomor 25 yang disebut di dalamnya bahwa Septady pernah diperintah untuk memintakan uang kepada Kadinkes Kabupaten Kapuas Apendi sebanyak Rp90 juta, dan kepada Kadisdik Kapuas Suwarno Muriyat sebanyak Rp50 juta, Septady membenarkan hal tersebut.
Septedy juga membenarkan bahwa dirinya pernah mengeluarkan sejumlah uang pribadinya. Uang itu untuk pembayaran sewa kamar hotel dan mobil atas untuk keperluan acara pernikahan anak kedua terdakwa.
Saat majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa yakni Ben Brahim dan Ary Egahni untuk memberikan tanggapan terkait kesakitan saksi Septedy. Keduanya membantah semua keterangan yang diberikan saksi Septedy tersebut.
“Saya membantah yang mulia. Semuanya tidak benar,” ucap Ben Brahim kepada majelis hakim.(bro/ila)