PALANGKA RAYA –Persidangan kasus tindak pidana koripsi (Tipikor) dengan terdakwa Bupati Kapuas nonaktif, Ben Brahim S. Bahat beserta isterinya, Ary Egahni masih berlanjut, Selasa (19/9), di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Setelah memeriksa saksi Sekda Kapuas, Septady dan Kadinkes Kab. Kapuas Periode 2017-2021, Apendi, Hakim Ketua Achmad Peten Sili beserta majelis mendengar kesaksian dari mantan Ajudan Pribadi Terdakwa Ary Egahni, yakni Debby Marcelya Hutapea yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kesaksiannya saat ditanyai hakim, pada tahun 2019 Debby mengaku pernah diperintah untuk meminta kepada beberapa kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk masing-masing menyumbangkan uang senilai Rp20 juta untuk keperluan pernihakan anak kedua terdakwa di Palangka Raya.
“Memang ada perintah untuk meminta sumbangan sekitar Rp20 juta kepada kepala SKPD oleh Ibu (Ary Egahni, red) dengan sepengetahuan bapak (Ben Brahim, red),” ungkapnya.
Secara khusus kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kapuas Teras, saksi mengaku diperintahkan untuk mengurus keperluan transport selama acara pernikahan yang beban biayanya dimintakan kepada Teras.
“Pemesanan mobil tidak melalui saya, ada beberapa yang ditunjuk untuk mengkoordinir, salah satunya saya. Saya khusus menghandle untuk yang keluarga, Rp100 juta lebih, dimintakan kepada Pak Teras” ucapnya.
Debby juga memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait keperluan Pemilu Legislatif Tahun 2019 yang dikuti oleh Terdakwa Ary Egahni, dimana dirinya mengetahui adanya pemberian barang keperluan kampanye Terdakwa Ary saat melakukan sosialisasi dan kunjungan ke masyarakat, oleh beberapa kepala SKPD.
“Seperti mancis (pemantik api, red) itu (dimintakan kepada, red) Pak Apendi. Kemudian saya ingat Pak Ilham itu untuk Bola Voli, dan kalau tidak salah Pak Septedy itu untuk bantu pembuatan dan pemasangan spanduk (kampanye). Saya diperintah Ibu untuk memastikan barangnya sudah siap atau belum,” sebutnya.
Dalam sesi tanggapan dari terdakwa yang diberikan oleh majelis hakim, Terdakwa Ary Egahni pun membantah dan mempertanyakan beberapa keterangan dari saksi Debby. Salah satunya perihal terdakwa menerima beberapa benda berharga seperti laptop, handphone, dan jam tangan bermerek, serta beberapa aset seperti mobil dan rumah yang dimiliki terdakwa namun bukan dengan kepemilikan atas nama terdakwa.
“Saya kira banyak sekali pernyataan saudara dibantah, apakah saudara saksi tetap dengan keterangan tadi?”, tanya Hakim Ketua kepada saksi Debby. “Saya tetap pada keterangan saya,” tegas Debby.
Tidak berlangsung lama, majelis hakim pun menskors sidang dan tangisan air mata dari Terdakwa Ary Egahni pun terdengar di ruang sidang, beriring saksi Debby yang berjalan keluar dari ruang sidang.(bro/ila)