Polda Kalteng Musnahkan Satu Kg Sabu

DILARUTKAN: Polda Kalteng dipimpim Dirresnarkoba memusnahakn barbuk narkoba bersama instansi terkait. (foto humas polda/kaltengtv.com)

PALANGKA RAYA -Polda Kalteng memusnahkan satu kilogram barang bukti narkoba jenis sabu atau persisnya 1,014,11 gram. Barang bukti ini hasil pengungkapan di lima wilayah bertempat di Aula Arya Dharma, Mapolda setempat, Rabu siang (25/10)

Kegiatan pemusnahan dipimpin Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto diwakili Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, didampingi Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, serta turut dihadiri BNNP Kalteng, Kejati Kalteng, BBPOM Kalteng.

Dirresnarkoba Polda Kalteng menerangkan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan periode September sampai Oktober 2023 di lima wilayah. Terdiri dari empat kabupaten dan satu kota. Total delapan kasus dengan 11 tersangka.

Pemusnahan kali ini merupakan hasil dari pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) di lima wilayah itu yakni di Kota Palangka Raya dengan tiga kasus dan empat tersangka. Tiga kasus ini barang buktinya 377,02 gram.

Kemudian, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan dua kasus dan empat tersangka. Adapun barang buktinya seberat 217,89 gram.

BARBUK NARKOBA: Pemusnahan barang bukti narkoba dari Polda Kalteng.(video humas/kaltengtv.com)

Selanjutnya, Kabupaten Barito Selatan dengan satu kasus, satu tersangka. Barang bukti 43,51 gram.

“Selanjutnya, di Kabupaten Pulang Pisau dengan satu kasus, satu tersangka, barang bukti 192,33 gram. Sedangkan di Kabupaten Seruyan dengan satu kasus, satu tersangka, barang bukti 183,36 gram,” terang Nono.

Dirresnarkoba juga mengungkapkan barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku berasal dari jaringan Pontianak (Kalbar) dan Banjarmasin (Kalsel) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng.

Pada kasus tersebut, lanjut Nono para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Ro1 Miliar, maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar.

Sementara itu, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan dengan terungkapnya kasus tersebut, maka Polda Kalteng telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 20.282 jiwa.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba),” tutup kabidhumas. (hms/ila)

Spread the love

Related posts

Polda Kalteng Tangkap 22 Tersangka Narkoba, Periode November – Desember 2023

Nataru, PT Pertamina Pastikan Terjadi Kenaikan Konsumsi BBM

Oknum Mantan Lurah Bukit Tunggal Dipolisikan