PALANGKA RAYA –Selama dua hari, Selasa (1/1) dan Rabu (2/1), Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng menggelar rapat koordinasi (rakor) Pembahasan Materi Pumpung Hai Kelembagaan Adat Dayak. Dalam rapat tersebut telah dihasilkan sejumlah rekomendasi penting.
Sejumlah rekomendasi tersebut antara lain DAD mempersiapkan usulan revisi mengenai Perda No.16 Tahun 2008 dan Perubahan Perda No.1 Tahun 2010 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalteng kepada gubernur/bupati/wali kota se-Kalteng dan DPRD provinsi/kabupaten/kota se-Kalteng.
Terpisah, saat diwawancarai awak media usai mengikuti rapat tersebut, Ketua Panitia Rakor Baru I Sangkai mengatakan rakor ini juga demi menjaga kekompakan antara DAD se-Kalteng dengan Damang dan Mantir Adat serta Batamat.
“Yang jelas ini ada kekompakan dan kebersamaan serta sinergisitas. Tidak ada lagi yang ke kiri dan ke kanan, semua harus kompak di bawah kendali DAD,” tegasnya.
Dalam rapat itu ditegaskan pula, keberadaan ormas-ormas Dayak yang tumbuh mengatasnamanakan Masyarakat adat Dayak tidak bisa dilarang keberadaannnya karena dijamin oleh UU dan PP 58 Tahun 2016 tentang Ormas.
Selain itu, disepakati rekomendasi mendesak Pemerintah membuat plasma untuk masyarakat Adat dan memdorong DAD, damang untuk memetakan hutan adat dan hak-hak masyarakat adat. Bahkan, Penguatan peran damang dalam menyelesaikan perkara dengan dukungan mediator bersertifikat.(hms/ila)