PALANGKA RAYA –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) kembali menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) berupa banner atau baliho calon legistalif (caleg) yang melanggar. Mereka menyisir baliho yang berada di jalan protokol Kota Palangka Raya, Selasa siang (14/11).
Penertiban dipimpin Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati. Ia mengatakan sejumlah baliho yang ditertibkan adalah baliho yang mengandung unsur kampanye dan juga tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
“Unsur kampanye di sini adalah adanya ajakan untuk memilih, ada tanda paku coblos dan nomor urut. Kalau tidak ada mengarahkan boleh saja,” tegas Endrawati.
Selain itu, Bawaslu Kota Palangka Raya juga mendapati adanya APK yang terpasang di area satuan pendidikan yang berada di Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya. “Kalau ini tempatnya tidak boleh dipasang,” tambah Endrawati.
Sementara itu, hasil penertiban kali ini yang telah terdata untuk Kecamatan Pahandut berhasil menertibkan 80 APK, Kecamatan Jekan Raya kurang lebih 65 APK serta Kecamatan Sebangau 42 APK.(ila)