PH Terdakwa Mafia Tanah Optimistis Kliennya Bebas

OPTIMISTIS – Penasehat hukum (PH) terdakwa MGS Mahdianur, S.H., M.H. optimistis bisa mematahkan tuduhan jaksa.(yono/kaltengtv.com)

PALANGKA RAYA – Persidangan MGS (69) yang disebut sebagai mafia tanah masih bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya Jalan Diponegoro. Menurut jadwal, Rabu pagi (6/6) adalah agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa.


Mahdianur, S.H., M.H., penasehat hukum (PH) MGS yang ditemui di Pengadilan Tipikor Palangka Raya Jalan Seth Adji, Selasa (5/6) siang merasa optimistis kliennya akan bebas. Keyakinan bahwa tuduhan jaksa tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.


Menurut kandidat doktor hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unisula) Semarang itu, pihaknya sudah menunjukkan bukti berupa verklaring asli di persidangan. Dan dari pemeriksaan majelis hakim, jaksa dan pihaknya, bahwa bukti itu klir.

MASALAH TANAH-Mahdianur, S.H., M.H. penasehat hukum terdakwa MGS yang diseret ke meja hijau terkait masalah tanah.


Ketua Perkumpulan Pengacara Muda (Permadin) Kalteng itu mengatakan tuduhan Pasal 263 ayat (2) dan ayat (1) KUHP yang ancamannya 6 tahun penjara kemudian ditambah pasal susulan yaitu pasal 385 KUHP tidak terbukti selama persidangan berlangsung.


Dikatakannya, verklaring milik kliennya didapat dari orangtuanya dan terus-menerus dikuasai kliennya selama lebih 40 tahun dan tidak pernah pindah ke manapun.


Bahkan Mahdianur mencium adanya indikasi bahwa perkara ini dipaksakan. Karena itu dia sudah melaporkan hal itu ke Satgas Mafia Tanah di Kejagung RI dan ke Mabes Polri.


Mahdianur juga menilai saksi ahli yang dihadirkan jaksa tidak pernah melihat verklaring asli, tidak pernah melihat hasil pemeriksaan laboratorium dan tidak pernah memeriksakan verklaring dimaksud di laboratorium. Dikatakannya keterangan ahli hanya berdasarkan keterangan-keterangan yang didapat.(yon)

Spread the love

Related posts

Polda Kalteng Tangkap 22 Tersangka Narkoba, Periode November – Desember 2023

Nataru, PT Pertamina Pastikan Terjadi Kenaikan Konsumsi BBM

Oknum Mantan Lurah Bukit Tunggal Dipolisikan