Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan larangan mudik pada libur IdulFitri tahun ini. Termasuk berlaku juga di wilayah Bumi Tambun Bungai, Kalimantan Tengah.
Menjawab kesimpangsiuran informasi yang beredar terkait aturan tersebut, Sekda Kalteng Fahrizal Fitri didampingi Plt Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy menegaskan bahwa mudik tetap dilarang. Hal itu sesuai dengan Adendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idulfitri 1442 Hijriah.