PALANGKA RAYA -Polda Kalteng merilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama November hingga Desember 2023. Sebanyak 594,92 gram sabu turut dimusnahkan saat rilis yang digelar Kamis (21/12) di Aula Arya Dharma Polda Kalteng.
Total barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 14 kasus dengan 22 orang tersangka. Keseluruhannya ini merupakan pengungkapan kasus dari empat wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah. Kota Palangka Raya terdapat enam kasus dengan delapan tersangka.
“Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak enam kasus dengan sepuluh tersangka. Kemudian, Kabupaten Katingan terdapat satu kasus dengan dua tersangka. Terakhir, Kabupaten Pulang Pisau pun satu kasus dengan dua tersangka,” ungkap Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Direktur Ditresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo.(hms/ila)