Pemerintah Provinsi Kalteng kembali memberlakukan aturan menunjukan hasil negatif Swab PCR untuk pelaku perjalanan udara dan laut yang ingin keluar dan masuk dari Kalteng. Hal itu tertuang pada Surat Edaran Gubernur Kalteng terkait peningkatan upaya penanganan Covid-29 yang dikeluarkan pada 28 Juni 2021.
Pemberlakuan ini diterapkan lantaran melihat dari penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat. Aturan tersebut berlaku sampai 14 hari sejak ditandatangani, tetapi masih akan dievaluasi sesuai kondisi di lapangan.
KALTENG KEMBALI BERLAKUKAN PCR JALUR UDARA DAN LAUT
byhttps://kaltengtv.com/author/aji/adjie
120
previous post