Pemerintah Provinsi Kalteng sedang gencar-gencarnya meningkatkan disiplin masyarakat, agar mematuhi Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443/1/107, Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya nomor 368/01/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperketat.
Bahkan, memastikan terlaksananya PPKM di Kalteng, Gubernur, Wakil Gubernur, Kapolda, Danrem dan forum koordinasi pemerintah bersama tim satgas, keliling sejumlah daerah hingga perbatasan.
LIHAT CARA RAZIA PPKM DIPERKETAT
byhttps://kaltengtv.com/author/aji/adjie
76
previous post