Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Erhamuddin memvonis bebas terdakwa kepala desa kinipan wilem hengki. Dalam persidangan yang digelar, Rabu 15 Juni 2022, di ruang sidang Pengadilan Tipikor itulah terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi atas dakwaan primair maupun subsider. Usai divonis bebas, Kades Kinipan langsung sujud syukur.
Sejak pagi, di luar gedung Pengadilan Tipikor sudah berkumpul ratusan massa dengan atribut serba merah setia mengawal persidangan. Mereka ikut bergembira usai kepala desa dinyatakan bebas. Saat wilem hengki keluar gedung langsung disambut pelukan hangat oleh massa yang mendukungnya.