PALANGKA RAYA -Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palangka Raya bersama Direktorat Narkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan peredaran obat ilegal di Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya (Mura).
Pelaku berinisial SP, warga Kelurahan Muara Laung I, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Mura. Setidaknya ada 81 item obat atau 60.003 tablet dan 300 sachet serta 30 tablet psikotropika hingga 37 item obat tradisional ilegal diamankan sebagai barang bukti. (ila)