PALANGKA RAYA – Masa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya akan mencapai tenggat pada 24 September mendatang. Penjabaran usulan pemberhentian dan usulan nama berkaitan dengan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya telah dijalankan melalui Pertemuan Sidang Paripurna Ke-9 pada Periode Kedua Sidang Ketiga Tahun Sidang 2022/2023, Rabu (9/8), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut.
Dalam agenda sidang ini, Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf menyampaikan keputusan pimpinan DPRD terkait usulan pengesahan pemberhentian Walikota serta memberikan informasi bahwa terdapat dua calon yaitu Hera Nugrahayu selaku Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, dan satu calon lain yang belum diumumkan. Kedua nama ini telah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Keputusan akhir akan ditentukan oleh Kemendagri. Kami di DPRD hanya menyampaikan saran nama sesuai permintaan dalam surat yang kami terima dari Kemendagri,” ucapnya.
Dia berharap agar calon Pj Wali Kota yang dipilih selanjutnya adalah seseorang yang memiliki pemahaman yang mendalam terhadap situasi Kota Palangka Raya serta cara penanganannya.
“Alasan kami mengusulkan Ibu Hera adalah karena dia merupakan Sekretaris Daerah Kota. Setidaknya, untuk melanjutkan pembangunan yang masih berlangsung, Sekda memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hal tersebut,” tambahnya.
Di sisi lain, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, yang juga hadir dalam pertemuan penuh tersebut, mengungkapkan harapannya agar calon Pj Wali Kota ke depan memiliki kemampuan untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat.
“Orang yang dapat memberikan prioritas kepada kebutuhan yang benar-benar diperlukan oleh masyarakat. Itulah yang paling penting. Untuk kriteria lainnya, saya akan mengikuti saja,” ujar Fairid.(bro/ila)