PALANGKA RAYA –Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya dan Satpol PP Palangka Raya menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan Rumah Makan (RM), Kamis malam (28/9).
Dikatakan Kepala BPPRD Palangka Raya Emi Abriyani, sidak ini untuk memantau dan mengawasi tempat usaha. Pasalnya, disinyalir ada pelaku usaha THM dan rumah makan yang tidak jujur dalam pelaporan keuangan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
“Dari hasil perjalanan (sidak, red) tadi memang sepertinya banyak yang disembunyikan pelaporan keuangannya. Kami akan lakukan pemanggilan agar kami tahu jumlah riil yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak. Ada beberapa kebocoran yang memang harus diatur dan dihitung lagi,” ungkap Emi seraya menyebut ketidakjujuran pelaporan ini dapat merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palangka Raya.
Sementara itu, ikut mendampingi, Kepala Satpol PP Palangka Raya Berlianto mengakui pihaknya akan berupaya optimal mengawal penegakan peraturan daerah di Kota Cantik. Hal itu bukan saja mengenai pajak dan retribusi saja, tetapi peraturan daerah lainnya.(bro/ila)