Home NEWS Nekat Pesan Ganja Online, Warga Ampah Digiring Polisi

Nekat Pesan Ganja Online, Warga Ampah Digiring Polisi

byhttps://kaltengtv.com/author/aditbosan/aditbosan
SERIUS –Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela beserta jajaran PJU dalam Press Release Narkotika di halaman Mapolres. (foto polres bartim/kaltengtv.com)

TAMIANG LAYANG –Pria berinisial S alias Rian Warga Ampah Kecamatan Dusun Tengah di Kabupaten Barito Timur (Bartim) terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, pelaku kejahatan tindak pidana narkotika itu terbukti memiliki barang haram ganja kering seberat 100 gram yang dipesan via online.

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela menyampaikan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti anggota. Pelaku S di tangkap ketika mengambil barang haram jenis ganja yang dipesan online melalui ekspedisi JNT Jalan Pahlawan Ampah Kota, Jumat (23/6).

“Ganja tersebut dipesan S melalui online melalui aplikasi telegram yang berasal dari medan,” ungkap kapolres dalam pers rilis.
Dia menjelaskan, S membeli atau memesan ganja itu kepada seseorang berinisial KI. Kemudian, pelaku mentransfer uang sebesar Rp1,4 juta dan barang bukti yang saat ini telah disita polisi tersebut dikirimkan melalui JNT Medan Sumatera Utara – JNT Ampah.

Dari penangkapan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus besar yang diduga narkotika golongan I jenis daun ganja kering dengan berat kotor 1 ons atau 100 gram, 1 lembar jaket warna coklat, dan 1 lembar plastic pembungkus paket JNT warna ungu.

Polisi turut mengamankan 2 lembar plastic, 1 lembar aluminium foil warna silver, 1 unit HP Merk OPPO, 1 kotak kecil kertas pembungkus tembakau Merk Pure Hemp Rolling Paper warna merah muda, dan 1 kotak kecil kertas pembungkus tembakau Merk Flavored Rolling.

Kapolres menegaskan, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Bartim guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (log/ila)

Spread the love

You may also like

Tentang Kami

Kaltengtv.com adalah media online yang menyajikan berita harian dari Kalimantan Tengah. Dengan slogan “Pas Infonya Pas Hiburannya”, situs ini juga menampilkan program-program seperti Apresiasi, Untuk Perempuan, dan Talkshow.

Postingan Unggulan

                     @2017 | PT. Kalteng Media Digital

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00